Sekilas Sejarah
- Home
- Tentang Kami
Sekilas Sejarah
Sejarah JDIH Kabupaten Tanggamus
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menggantikan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mengamanatkan bahwa organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional adalah Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabuten/Kota merupakan Anggota JDIHN.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden tersebut, pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Tanggamus membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah tepatnya di Sub Bagian Dokumentasi Hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum membangun website dengan alamat https://jdih.tanggamus.go.id/. Yang awal pengelolaanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tanggamus Nomo B.91/11/11/2014 tentang Tim dan Operator Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi harus diintegrasikandengan website pusat JDIHN. Oleh karena itu di tahun 2020, website JDIH Kabupaten Tanggamus telah diintegrasikan dengan Pusat JDIHN.